Bersentuhan Lawan Jenis Setelah Berwudhu


Pertanyaan :  "Apakah bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim membatalkan wudhu?"

Jawaban :
Madzhab Imam Syafi'i menghukumi bahwa bersentuhan antara laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu secara mutlak.  
Madzhab Imam Malik menghukumi bahwa hal itu membatalkan wudhu apabila disertai dengan syahwat.
 Madzhab Imam Hanafi menghukumi bahwa hal itu tidak membatalkan wudhu sama sekali.
Lalu, bagaimana sikap yang harus kita ambil?

Sikap kita ketika menemukan perbedaan pendapat ini adalah dengan menyesuaikan keadaan yang sedang kita alami saat itu, jika keadaan sangatlah memungkinkan untuk tidak bersentuhan maka yang diambil adalah madzhab Imam Syafi'i dengan membatalkan wudhu ketika bersentuhan, dan jika keadaan saat itu sangat susah dan bersentuhan yang sukar dihindari maka yang diambil adalah madzhab Imam Hanafi. Begitulah seharusnya, karena agama islam adalah agama yang mudah. 

Opini penulis:

Demikianlah indahnya Islam menjelaskan dan memberikan jalan keluar bagi umatnya dalam menjalankan syariat islam. Meskipun ada perbedaan pendapat diantara empat madzhab fiqh, akan tetapi tidak menjadikan umat islam terpecah belah. Justru dengan adanya perbedaan madzhab itu, memberikan jalan yang lebih sehingga bisa dipilih mana jalan yang lebih pas untuk diambil.

Sangat tidak benar adanya asumsi bahwa perbedaan madzhab empat menimbulkan perpecahan pada umat islam. Perkataan ini sangat batil. Perbedaan sendiri merupakan rahmat dari Allah SWT. Dimulai dari perbedaan warna kulit, ras, etnik, dan lain sebagainya. 

Adapun perbedaan yang ada di dalam tubuh umat islam, dari zaman dulu sampai sekarang kebanyakan terjadi di dalam ranah cabang ilmu saja. Artinya, perbedaan yang ada diantara ulama biasanya banyak terjadi pada hal-hal yang bersifat kecil atau cabang. Jadi tidak bisa dikategorikan membahayakan. Bahkan meskipun para ulama telah berbeda pendapat, mereka tetap saling menghargai pendapat masing-masing, karna keindahan akhlak mereka. WAllahu A'lam


sumber: Kitab Fatawa albait al muslim, Syeikh Ali Jum'ah



Lihat juga artikel ini:

Hadits Tentang Tolong Menolong
Buku Yang Wajib Dimiliki Oleh Setiap Pelajar

0 comments: